Kamis, 02 Januari 2020

Asuransi all risk mobil meliputi apa saja ?

Seperti sudah diketahui secara umum, menggunakan jasa asuransi mobil sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi para pemilik mobil. Bahkan disaat calon pemilik mobil akan mengajukan kredit pembelian mobil, umumnya pihak dealer akan otomatis mengikutkan paket pembelian plus asuransi mobil.

Asuransi mobil yang ditawarkan umumnya tergantung dari jenis mobil yang dipilih. Untuk mobil penumpang (passenger car) umumnya menggunakan asuransi mobil jenis all risk (comprehensive), sedangkan untuk mobil niaga (truk dan sejenis pick-up) kerap menggunakan asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO).

Kedua jenis asuransi mobil ini memiliki banyak perbedaan baik dari jumlah premi yang dibayarkan serta macam perlindungan yang bisa diberikan. Tapi yang pasti, keduanya sama-sama bisa memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang mungkin saja terjadi pada mobil anda akibat kecelakaan serta hal lainnya.

Setidaknya, resiko kerugian finansial yang bisa terjadi akibat kecelakaan, banjir, huru-hara ataupun sekedar penyok akibat tertabrak mobil lainnya bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi. Namun untuk jenis asuransi mobil yang digunakan untuk meng-cover kerugian secara menyeluruh adalah asuransi mobil jenis All Risk (comprehensive).

 menggunakan jasa asuransi mobil sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi para pemilik m Asuransi all risk mobil meliputi apa saja ?

Asuransi all risk mobil ini memiliki premi asuransi yang relatif lebih mahal dibanding dengan jenis TLO, apalagi jika memasukkan resiko banjir, huru-hara dan kerusakan oleh pihak lain. Sebagai contoh, jika mobil anda berharga Rp 200 juta, maka premi yang harus dibayarkan setidaknya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per tahun.

Dengan premi yang terbilang relatif lebih mahal, lantas asuransi all risk mobil meliputi apa saja ? Berikut adalah beberapa hal yang bisa di cover dan tidak bisa di cover oleh asuransi all risk mobil.


Hal-hal umum dapat ditanggung oleh asuransi all risk mobil


Berikut adalah beberapa hal umum yang dapat ditanggung oleh asuransi all risk mobil , namun seluruh kondisi mengacu pada kontrak perjanjian asuransi yang umumnya disertakan dalam polis asuransi masing-masing.
  1. Kerusakan mobil akibat menabrak kendaraan lain atau ditabrak oleh kendaraan lain, atau untuk mobil yang menabrak benda mati dan diam seperti tiang listrik, tembok atau pohon.
  2. Bodi mobil penyok dan tergores akibat terserempet, kaca retak, kaca spion patah, stop lamp pecah, hilang aksesoris dan lain-lain sesuai dengan ketentuan klaim asuransi yang telah disepakati dalam polis asuransi.
  3. Kerusakan total atau sebagian yang di sebabkan karena kejatuhan benda dan kecelakaan lalu lintas lainnya.
  4. Kehilangan kendaraan akibat tindak kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan, pencurian dan perampasan.
  5. Kehilangan kendaraan atau kerusakan total akibat bencana dan kerusuhan.


Kerugian yang tidak masuk pertanggungan asuransi all risk mobil


Meskipun asuransi all risk mobil ini dapat menanggung segala kerugian yang terjadi pada mobil anda, namun asuransi all risk mobil ini juga memiliki batasan terhadap kerugian yang dapat ditanggung

Adapun kerusakan ataupun kehilangan yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi jenis All Risk ini umumnya bersifat kelalaian, ada unsur kesengajaan, serta laporan palsu. Berikut kondisi kerugian yang tidak dapat di tanggung asuransi all risk mobil
  1. Kerusakan mobil yang terjadi akibat mobil digunakan untuk mendorong atau menarik mobil.
  2. Kerusakan mobil akibat digunakan untuk latihan, perlombaan, menyalurkan hobi, pawai serta digunakan oleh orang yang tidak memiliki SIM.
  3. Kehilangan mobil akibat penggelapan dan penipuan, serta kejadian yang diluar nalar seperti hipnotis dan sejenisnya.
  4. Kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh pemegang polis maupun oleh keluarga pemegang polis
  5. Kendaraan terkena zat kimia yang berasal dari dalam mobil kemudian mengenai permukaan dan lainnya.
  6. Kerusakan mobil akibat membawa muatan yang diluar batasan yang ditentukan oleh pihak pabrikan.
  7. Kerusakan mobil akibat membawa barang, hewan yang tidak sesuai ketentuan kegunaan mobil.
  8. Mobil hilang akibat menggunakan jasa parkir vallet. Kejadian ini dianggap bahwa pemilik kendaraan dengan sengaja menyerahkan/menitipkan mobil kepada orang yang tidak dikenalnya dengan resiko kehilangan.
  9. Kerusakan mesin mobil yang terjadi akibat kelalaian penggunaan seperti overheat, obl yangsudah diubah spesifikasinya (modif) dan penggunaan suku cadang yang tidak dipasang di bengkel resmi.

Semua pertanggungan asuransi all risk mobil diatas hanya merupakan ketentuan umum saja. Untuk lebih pastinya terkait hal-hal yang bisa ditanggung oleh asuransi all risk mobil tentu mengacu pada ketentuan dan perjanjian yang tertera dalam polis asuransi yang sudah disepakati.

Oleh karena itu, ada baiknya anda membaca lebih teliti lagi di dalam surat perjanjian asuransi all risk mobil yang anda miliki.

Artikel ini diarsipkan pada kategori : Asuransi-Mobil